Showing posts with label E-Bussiness. Show all posts
Showing posts with label E-Bussiness. Show all posts

Friday, December 14, 2007

MENGENAL LEBIH DEKAT E-COMMERCE

Perkembangan teknologi informasi menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita sehari-hari dewasa ini. Dalam era yang disebut “information age” ini, media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis, salah satu cara yang mulai dilirik adalah dengan menggunakan internet. Salah satu bentuk nyata bisnis yang memanfaatkan internet tersebut dinamakan e-commerce, yang merupakan perkembangan dari commerce dengan menggunakan media elektronik yaitu internet. Walaupun masih banyak para pelaku bisnis yang belum mengenal betul tentang internet tersebut tetapi karena desakan bisnis yang semakin mengarah ke media ini, banyak para pelaku bisnis mulai menggunakan ini. Bagi pebisnis yang belum benar-benar mengerti akan menggunakan jasa outsourcing dalam aktifitas ini. Disini lain, pebisnis yang mulai mengerti atas manfaat dari e-commerce ini mulai membangun sebuah sistem untuk mengimplementasikan sistem ini dalam aktifitas perusahaannya. Adapun keuntungan utama yang didapat dengan menggunakan teknologi ini adalah open platform yang tidak tergantung kepada satu vendor tertentu, sehingga sistem e-commerce tersebut dapat dikembangkan dengan cepat tanpa terikat dengan satu vendor tertentu.
Walapun hingga saat ini belum ada defenisi baku dari e-commerce, beberapa mengatakan bahwa e-commerce adalah website yang digunakan untuk berdagang (semacam storefront), di lain pihak ada menghubungan e-commerce dengan EDI (electronik data interchange) dan seterusnya. Sebagai contoh, berikut ini adalah salah satu definisi dari e-commerce yang mendekati aktifitas dari e-commerce tersebut yang diambil dari sebuah buku Electronic Commerce, A Managerial Prespective (Turban, 2002):
“E-commerce is an emerging concept that describes the process of buying, selling, or exchanging products, services, and information via computer networks, including internet.”
Sehingga, jika kita lebih mendalami defenisi diatas, dapatlah dikatakan bahwa e-commerce dalam prespektif komunikasi merupakan aktifitas pengiriman atau penjualan produk, service dan informasi atau pembayaran melalui jaringan computer atau internet, sedangkan dalam prespektif proses bisnis adalah suatu sistem yang menggunakan teknologi informasi dalam mewujudkan otomisasi transaksi bisnis dan work flow, dalam perspektif service dikatakan bahwa e-commerce merupakan suatu cara bagi perusahaan, konsumen dan manajemen untuk memangkas biaya yang ada, selama hal itu tetap meningkatkan kualitas dari produk/service dan kecepatan dalam distribusinya sedangkan yang terakhir dalam prespektif online, e-commerce menyediakan kesempatan untuk membeli dan menjual produk/service dan informasi dengan menggunakan internet dan sarana pelayanan online lainnya.
Dengan melihat tujuan-tujuan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.

Jenis-jenis E-Commerce

Secara umum aktifitas dari e-commerce mencakup berbagai aktifitas mulai dari direct marketing, search jobs, online banking, banking, e-government, e-purchasing, B2B exchanges, c-commerce, m-commerce, auctions, travel, online publishing dan consumer services. Dalam aplikasinya e-commerce dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu business to business (B2B) dan business to customer (B2C). Dalam perkembangannya B2B lebih pesat dibandingkan B2C.
Business to business dalam e-commerce umumnya menggunakan mekanisme EDI (electronic data interchange). Tetapi karena begitu banyaknya standarisasi yang ada, dalam pelaksanaannya menyulitkan antara pebisnis untuk saling berinteraksi sehingga berkembanglah dewasa ini yang dinamakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). dalam XML ini tersimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya yang berbentuk tags seperti HTML sehingga sangat efektif digunakan dalam system yang berbeda. Sehingga yang sebelumnya EDI menggunakan jaringan yang sering disebut VAN (value added network) dengan populernya jaringan internet mulai dikenal sebuah system yang disebut EDI over internet dan system lainnya yang sedang berkembang seperti electronic/internet procurement dan ERP (enterprise resource planning). Secara umum adapun aktifitas dari B2B ini seperti trading partners dan pertukaran data (data exchange) yang dilakukan secara rutin antara pebisnis.
Sedangkan dalam business to customer (B2C) umumnya menggunakan internet dengan berbagai model pendekatan seperti electronic shopping mall atau dengan konsep portal. Kedua-duanya menggunakan website sebagai basisnya. Aktifitas electronic shopping mall lebih ke mempromosikan produk dan service yang ada dengan dukungan online catalog dan sebagainya. Adapun contoh dari system ini seperti amazon (http://www.amazon.com) dan netmarket (http://www.netmarket.com). Sedangkan dalam konsep portal lebih ke pelayanan yang lebih kompleks dimana electronic shopping mall juga termasuk didalamnya, dengan tetap berbasis website, di dalam portal ini juga terdapat pelayanan lainnya seperti e-mail, online database, news dan sebagainya. Adapun contoh dari sistem ini seperti netscape home (http://home.netscape.com) dan yahoo (http://www.yahoo.com).

KEUNTUNGAN DAN KEKURANGAN DARI E-COMMERCE
Dalam implementasinya, keuntungan dari e-commerce tidak saja dirasakan oleh para pebisnis tetapi juga dapat dirasakan oleh konsumen, masyarakat luas dan pemerintah. Di bawah ini merupakan gambaran keuntungan dan kekurangan dari e-commerce yang dirangkum dalam tiga bagian, dalam prespektif produsen, konsumen serta masyarakat dan pemerintahan.
Adapun keuntungan e-commerce pada produsen adalah:
Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk/servicenya secara global.
Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai dari tahapan desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga marketing.
Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan karena antara sistem produksi, pengepakan, penyimpanan dan distribusi terkoneksi secara online.
Membantu perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk/service yang sangat spesifik yang tidak dapat dipasarkan dalam bisnis secara fisik, karena keterbatasan konsumen, tempat dan biaya promosi yang tinggi.
Mengurangi waktu dan biaya prosmosi dari produk/service yang dipasarkan karena tersedianya informasi secara menyeluruh di internet sepanjang waktu.
Adapun keuntungan e-commerce pada konsumen adalah:
~Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah produk/service yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda dan melakukan transaksi dan meraih informasi dari pihak pertama sepanjang tahun.
~Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan produk/service terbaik dari berbagai pilihan yang ada karena konsumen mendapat kesempatan untuk memilih berbagai jenis produk/service secara langsung.
~Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pengalaman. Sehingga akan sangat menguntungkan produsen untuk meningkatkan kualitas produk/servicenya sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen.
Adapun keuntungan e-commerce pada masyarakat dan pemerintah adalah:
~Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk bekerja, belanja dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara.
~Meningkatkan daya beli dan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan produksi/service yang terbaik karena perusahaan yang mengeluarkan produk/service dapat menjualnya lebih murah karena biaya produksi yang rendah.
~Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.
~Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha kecil menengah.
Secara umum, implementasi e-commerce dalam bisnis dapat meningkatkan kualitas dari produk/service serta menurunkan biaya produksi yang akhirnya akan menurunkan harga penjualan. Ketika konsumen dapat memilih produk/service yang terbaik baginya, produsen terus semakin berlomba meningkatkan kualitas dari produk/service yang ada dan terus mencari ide-ide baru yang disukai pasar serta berusaha mengurangi biaya produksi agar tetap mendapatkan harga produk/service yang terjangkau. Jika siklus ini berjalan dengan baik, tingkat produksi dan kualitas akan terus meningkat, ragam dari produk/service akan semakin banyak dan harga akan semakin terjangkau. Selain itu semakin menumbuhkan kreatifitas dan keberanian bagi pemula bisnis untuk memulai usahanya karena setiap orang dapat memulai bisnisnya walau sekecil apapun dan sebegitu spesial produk/service yang dihasilkan.

HAMBATAN DAN PELUANG
Pengimplementasian e-commerce di Indonesia masih harus menempuh jalan yang panjang dan berliku. Berbagai hambatan yang ada dalam pengimplementasiannya dapat berupa teknis dan non-teknis yang kesemua itu membutuhkan kerjasama yang utuh antara pemerintah, pengembang dari e-commerce, pebisnis dan para konsumen pemanfaatnya. Seperti produk-produk teknologi informasi lainnya seperti juga e-government, e-commerce masih membutuhkan waktu yang lama untuk dapat dikenal dan diterima di Indonesia. Berbagai hambatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
~Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari sistem teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.
~Perkembangan infrastruktur yang lambat. Salah satu hambatan utama adalah masih kurangnya insfrastrukur yang ada dan belum merata kepelosok Indonesia. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik dan terprogram sehingga secara bertahap, rakyat Indonesia mulai dapat dikenalkan dengan internet sebagai salah satu hasil dari perkembangan teknologi informasi dengan biaya yang murah dan terjangkau.
~Kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya SDM Indonesia yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku. Salah satu alasan yang cukup utama yaitu masih kurangnya ketersediaan informasi, mulai dari buku-buku referensi, jurnal, majalah/tabloid yang membahas tentang e-commerce juga sarana pendidikan, seminar, workshop hingga pusat-pusat pengembangan yang dibangun antara pemerintah, pusat-pusat pendidikan dan tenaga ahli di bidang e-commerce.
~Dukungan dari institusi finansial seperti bank dan asuransi. Belum banyaknya bank yang telah membangun sistem ’electronic banking’ nya dengan baik, selain itu perbankan Indonesia juga masih sulit untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, apalagi dalam jumlah nilai yang kecil serta belum adanya pihak ketiga sebagai penjamin transaksi secara online yang benar-benar berada di Indonesia.
~Perbaikan sistem perdagangan yang ada. Adanya keseriusan dari pemerintah untuk menderegulasi sistem perdagangan yang memberi kesempatan luas bagi berkembangnya UKM, sistem jaringan pengiriman yang baik dan aman, tidak adanya gangguan diperjalanan dan di institusi yang berhubungan dengannya seperti pelabuhan, pintu-pintu perbatasan dan international airport. Serta yang paling penting deregulasi di bidang ke pabeanan dan pajak yang mendukung sistem e-commerce ini berkembang.
Kesemuanya itu bukanlah penghalang yang menjadi hambatan bagi perkembangan e-commerce di Indonesia, diharapkan sekali hambatan tersebut menjadi poin penting untuk mulai mengembangkan e-commerce di Indonesia. Sedangkan jika kita melihat peluang-peluang yang ada, kesemuanya itu tentunya diharapkan memberikan energi atau semangat khusus bagi semua pihak bahwa sebenarnya e-commerce dapat menjadi solusi baru bagi ketertinggalan kita disemua bidang selama ini, seperti:
~Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
~Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
~Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
~Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.

E-Commerce: Jenis Transaksi dan Interaksi

Banyak dari kita yang hanya mengenal istilah e-commerce (EC) sebagai proses online untuk menjual dan membeli saja. Namun, sebenarnya e-commerce mempunyai makna yang lebih luas. Oleh karena itu, banyak orang menyebutkan istilah e-business untuk melengkapi kata EC. Dengan kata lain, definisi EC tidak hanya proses menjual dan membeli saja, tetapi juga mencakup proses pelayanan konsumen, kolaborasi dengan mitra bisnis, hingga ke penyelenggaran transaksi secara elektronik.
Ada 3 hal yang menjadi perhatian dalam melihat bagaimana bentuk EC, yaitu produk, proses, dan agen yang mengantarkan transaksi. Pure (murni) EC, jika semua hal ini berbentuk digital. Click-and-mortar, jika ada salah satunya yang masih berbentuk fisik. Dan, bukan EC namanya jika semua hal tersebut berbentuk fisik, cukup commerce saja. :)
Secara umum, EC berdasarkan sifat transaksi dan interaksi yang terjadi di antara para pelaku dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
· Business-to-business (B2B).
Model EC yang semua pelakunya berasal dari entitas bisnis atau dari organisasi ke organisasi lain. Contoh model ini yang ada di Indonesia adalah www.indonetwork.co.id. Situs ini menghubungkan para entitas bisnis agar dapat saling "bersilaturahmi" (tentu saja untuk mengadakan hubungan bisnis pada akhirnya) satu sama lain.
· Business-to-consumer (B2C).
Model EC di mana entitas bisnis menjual produknya ke individual konsumen atau disebut juga e-tailing. Contoh model ini yang ada di Indonesia adalah www.syifaaulia.com. [promosi mode=on] Situs ini bertindak sebagai intermediari entitas bisnis dalam menawarkan busana dan aksesorisnya khusus untuk muslimah. [promosi mode=off] :)
· Business-to-business-to-consumer (B2B2C).
Model EC di mana entitas bisnis menyediakan barang atau jasa kepada entitas bisnis lain yang kemudian menjualnya kepada individual konsumen. Contoh model ini di Indonesia ?? (sudah ada??)
· Consumer-to-business (C2B).
Model EC yang memungkinkan konsumen menjual barang atau jasa yang ia miliki kepada organisasi. Model EC ini dapat juga berupa konsumen mencari yang mereka butuhkan kepada para penyedia barang atau jasa dengan mengajukan RFP (Request fo Proposal). E-Procurement yang sedang digalakkan pemerintah Indonesia, dapat masuk kategori model ini. Pemerintah sebagai konsumen membuka tender bagi para entitas bisnis untuk mengerjakan proyek-proyek mereka.
· Consumer-to-consumer (C2C).
Model EC di mana konsumen menjual langsung kepada konsumen lain. Contohnya yang paling terkenal di dunia adalah e-Bay.com. Dalam beberapa tahun ke depan, eBay.com menargetkan Indonesia menjadi salah satu pasar terbesarnya di Asia Tenggara. Di China, eBay.com kewalahan menghadapi taobao.com. taobao.com yang juga menyediakan pelayanan lelang antar konsumen adalah ekspansi usaha dari Alibaba.com, situs B2B China. Cerita tentang "perkelahian" taobao.com dengan eBay.com dan kisah sukses Alibaba.com insya Allah akan saya tulis di blog selanjutnya. Sebagai pemanasan, Alibaba.com didirikan oleh Jack Ma yang dulunya cuma seorang guru bahasa Inggris. Taobao.com juga ia dirikan dari nol sengaja untuk "memukul" eBay.com, perusahaan asing yang sedang melakukan ekspansi usahanya ke China. Di China, ada orang yang mau berjuang seperti itu. Bagaimana di Indonesia??
· Mobile commerce (m-commerce).
Model EC yang aktivitas dan transaksinya dilakukan via wireless dengan perangkat mobile. Contoh yang paling marak kita dengar adalah berbagai macam variasi dari aplikasi SMS gateway. Blog-blog dari yang lain sudah terlebih dahulumembahas masalah ini.
· Location-based-commerce (l-commerce).
M-commerce yang ditujukan ke individual pada waktu dan tempat yang spesifik. Contohnya, location based service (LBS) shopping mall. Dengan aplikasi ini, kita dapat mengetahui letak toko maupun seseorang yang berada di mall melalui ponsel. Framework aplikasi yang pernah di buat oleh Tim UI ini, terpilih sebagai wakil Indonesia untuk .Net Competition 2004 di Sao Paulo, Brazil.
· Intrabusiness (organizational) EC.
Model dan kategori EC yang yang memfasilitas semua aktivitas internal organisasi dalam pertukaran barang, jasa, informasi oleh unit-unit maupun individu yang ada di dalam organisasi itu sendiri. Contohnya sudah sangat sering kita dengar ERP (asal masih satu organisasi), CRM, dll.
· Business-to-employee (B2E).
Model EC di mana organisasi menyediakan pelayanan, informasi, atau produk kepada pegawainya sendiri.
· Collaborative commerce (c-commerce).
Model EC di mana masing-masing individu atau grup dapat berkomunikasi atau berkolaborasi secara online satu sama lain.
· E-government (e-gov).
Model EC di mana suatu pemerintahan membeli atau menyediakan barang, jasa, atau informasi kepada entitas bisnis (G2B, government-to-business) atau individual masyarakatnya (G2C, government-to-citizents).
· Exchange-to-exchange (E2E).
Model EC yang memungkinkan exchange (sebuah pasar online yang terdapat banyak penjual dan pembeli) dihubungkan secara formal kepada satu sama lain untuk saling bertukar informasi. Mungkin jika dibayangkan secara offline, model ini menghubungkan antara satu pasar dengan pasar lain. Ingat, skalanya pasar, bukan lagi entitas bisnis atau individu.
· Nonbusiness EC.
Model EC yang digunakan oleh entitas nonbisnis seperti institusi akademis, organisasi non-profit, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan organisasi kepemerintahan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas operasional dalam melakukan pelayanan.
· E-Learning.
Model EC yang menyediakan fasilitas belajar dan latihan secara online. Organisasi yang menjalankan e-learning untuk melatih para anggotanya disebut melakukan e-training. Nah, ternyata e-learning juga termasuk EC. Jika masih bingung kenapa e-learning dapat disebut sebagai EC, lihat kembali definisi EC di atas.

More About Online Shopping



Dengan kecanggihan dan kemajuan teknologi, kini berbelanja tak harus langsung datang ke toko atau mall. Yang anda harus lakukan kini menjadi lebih mudah, hanya berbekal sebuah komputer yang terhubung dengan jaringan internet, maka anda sudah dapat berbelanja. Hampir seluruh barang dapat kita pesan melalui internet, untuk mencari barang-barang yang kita inginkan kita bisa menggunakan ‘search engine’ seperti google, yahoo, dll. yang akan memberi informasi segudang situs-situs barang-barang yang kita cari.Cara PembelianWalaupun tampaknya mudah, namun tak semudah begitu saja kita membeli barang secara online. Ada beberapa persyaratan dan tata cara dalam pembelian barang secara online. Karena tak sedikit orang yang menyalahgunakan jasa ini, apalagi di Indonesia. Syarat yang utama dalam melakukan transaksi pembelian secara online adalah kita harus memiliki kartu kredit. Selain kartu kredit ada beberapa cara lain yaitu bisa menggunakan
- Debit card
- Cash on delivery (C.O.D., offered by very few online stores)
- Cheque
- Wire transfer/delivery on payment
- Postal money order
- PayPal
- Google Checkout
- Reverse SMS billing to mobile phones
- Gift cards
- Direct Debit in some countries
Namun beberapa situs tidak mengijinkan penggunaan kartu kredit jika si alamat pengguna berbeda dengan alamat si penerima barang, tetapi ada beberapa situs lain yang memperbolehkannya. Sedangkan proses transaksinya berlangsung pada saat itu juga. (Langsung setelah kita mengisi form yang biasanya harus kita isi sebelum melakukan transaksi.) Dari sekian banyak cara pembayaran, penggunaan kartu kredit adalah cara terbaik untuk melakukan online shopping.
Cara Pengiriman Barang
Setelah semua prosedur berjalan lancar, kita tidak langsung mendapatkan barang yang telah kita beli karena masih ada beberapa tahap lagi.
1. Download : Biasanya digunakan ketika kita membeli sebuah lagu, film, gambar atau software.
2. Shipping : Barang akan langsung dikirimkan ke alamat si penerima.
3. Drop Shipping : Barang dikirimkan ke distributor terdekat di alamat si penerima, atau barang dikirimkan ke alamat distributor yang telah ditunjuk.
4. In-Store-Pick Up : Si pembeli mengambil barang langsung di toko terdekat yang sebelumnya si pembeli telah memesan barangnya secara online.
Kemajuan teknolgi memang banyak memudahkan kita, contohnya dalam berbelanja. Namun diperlukan tanggung jawab dan kesadaran tinggi dari si pengguna jasa ini, karena tak sedikit oranng menyalah gunakan jasa ini terutama di Indonesia. Contohnya maraknya pembelanjaan barang menggunakan kartu kredit orang lain.

KONSUMEN, e-COMMERCE, DAN PERMASALAHANNYA

e-Commerce pada dasarnya adalah kegiatan transaksi perdagangan melalui media elektronik. Dampaknya yang signifikan adalah tersingkirnya jejak kertas yang sebelumnya merupakan bagian tak terpisahkan dari transaksi tradisional. e-Commerce juga kerap dipahami sebagai kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pelaku usaha di dunia maya untuk menjangkau konsumen akhir, atau dilakukan oleh suatu kegiatan usaha untuk melakukan suatu transaksi dengan kegiatan usaha lainnya. Dalam pengertian sempit, e-commerce bisa diartikan sebagai setiap kegiatan perdagangan yang transaksinya terjadi seluruh atau sebagian di dunia maya, misalnya: Penjualan barang dan jasa melalui Internet; Periklanan secara online; Pembayaran dan pemesanan secara online; Portal; Acces Provision; Tendering; Pemasaran; Disintermediation in supply chain;dan sebagainya. Jenis-jenis kegiatan dalam e-commerce dibedakan menjadi: Business to Business (B2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi antar perusahaan atau produsen; Business to Consumer (B2C), yang terjadi pada pelelangan, perusahaan penjual jasa dan perusahaan retail online; Consumer to Business (C2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara konsumen dan produsen; Government to Business (G2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan pengusaha; Government to Consumer (G2C), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan konsumen. Dari berbagai jenis kegiatan e-commerce ini kemudian timbul dua jenis konsumen berdasarkan bentuknya, yaitu: Konsumen individual, yang lebih banyak diperhatikan oleh media; dan Konsumen organisasi, yang sebetulnya paling banyak melakukan kegiatan bisnis di Internet. Konsumen organisasi terdiri dari pemerintah, perusahaan swasta, resellers, organisasi publik. Biasanya konsumen yang berbentuk organisasi ini tidak semata-mata bertindak konsumtif sebagaimana layaknya konsumen akhir. Konsumsi dilakukan untuk membuat produk baru maupun melakukan modifikasi. Selain berdasarkan bentuknya, konsumen e-commerce dapat juga dibedakan berdasarkan perilaku konsumsinya, sebagai berikut: Impulsive Buyers: Konsumen yang ingin cepat-cepat membeli, cenderung gegabah dalam mengkonsumsi produk yang ditawarkan; Patient Buyers: Konsumen yang teliti melakukan komparasi harga dan menganalisa produk yang ditawarkan; dan Window Shoppers: Konsumen yang sekedar browsing atau surfing saja. B2C, Sorotan Utama Masalah Perlindungan Konsumen dalam E-commerce Dalam hukum perlindungan konsumen, aspek yang paling banyak mendapatkan penekanan adalah hubungan antara produsen dengan konsumen akhir (end-user). Sejalan dengan itu, dalam e-commerce pun yang kini banyak disoroti adalah permasalahan hukum dalam B2C. Ide-ide yang mendasari konsep B2C dalam e-commerce adalah: menyingkirkan perantara; penghematan biaya; dan kemudahan. Secara teoritis, keuntungan akan lebih mudah diraih melalui model B2C ini, karena: Biaya tidak tumbuh secara proporsional dengan pertumbuhan bisnis, dalam arti pertumbuhan bisnis niscaya akan lebih pesat daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk itu; Kebutuhan akan modal kerja yang lebih rendah dibandingkan dengan kasus bisnis konvensional; sehingga Harga pun dapat ditekan menjadi lebih murah. Dalam perkembangan implementasi model B2C sejauh ini, tercatat terjadinya peningkatan pesat. Pada tahun 1997 volume transaksi yang dilakukan hanya sebesar USD 5 milyar. Pada tahun 2000, angka tersebut telah membengkak sampai USD 70 milyar. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (UUPK). Undang-undang ini telah disahkan pada tanggal 20 April 1999, sekalipun baru berlaku setahun kemudian. Namun, setelah satu semester diberlakukannya UUPK, masih banyak masyarakat konsumen yang bahkan belum pernah mendengar tentang keberadaan UUPK. Dapat dipahami apabila masih banyak lapisan masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak-haknya sebagai konsumen. Pengertian dari Perlindungan Konsumen dalam UUPK adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Namun demikian, perkembangan tekhnologi informasi yang begitu cepat dewasa ini, yang menjadi lantaran maraknya aktivitas B2C di seluruh dunia tanpa terkecuali Indonesia, menimbulkan satu pertanyaan besar: Apakah UUPK mampu menjamin perlindungan yang memadai bagi konsumen Indonesia dalam skema B2C? Beberapa Permasalahan B2C dalam Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen Permasalahan utama berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam B2C adalah keamanan. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa kendala dalam menjaga kerahasiaan transaksi (confidentiality). Kerahasiaan transaksi di dalam internet kurang terjamin, terutama karena Internet merupakan jaringan publik yang dapat diakses oleh setiap orang yang yang terhubung dengannya. Data atau informasi yang lalu-lalang di Internet ibarat kartu pos yang tidak ada amplopnya. Menjaga keutuhan transaksi (integrity) adalah juga permasalahan penting dalam hal ini. Dapat saja setiap orang, dengan ketrampilan memadai mengubah data dalam komputer dengan mudah tanpa meninggalkan jejak. Selain dari kedua masalah yang disebutkan di atas, terdapat juga dua masalah keamanan lainnya. Adalah sulit menentukan dan memastikan status subyek hukum, dalam hal ini keautentikan dan kewenangan (authentication and authorization) dari para pihak yang terlibat, baik pihak konsumen maupun produsen. Pembuktian mengenai asal data atau informasi menjadi masalah yang cukup pelik juga, sehingga memunculkan prinsip non-repudiation of origin. Sekalipun masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara teknis, namun demikian perumusan konstruksi perlindungan hukumnya tidak akan sesederhana itu. Kegiatan transaksi bisnis, interaksi antara produsen dengan konsumen, adalah fenomena yang dapat diasumsikan akan terus berlangsung dan langgeng. Inovasi teknologi, dalam hal ini pengamanan jaringan dan informasi akan terus pula berganti-ganti, sejalan dengan semakin canggihnya upaya untuk menggagalkannya.

Bisakah Belanja Online Di Mall dan Town Square Bandung ?


Tentunya hampir semua orang Bandung menyukai berbelanja di mall, town square dan supermarket terutama bagi orang Bandung berkantong tebal atau dalam kategori kelas menegah ke atas tentunya. Namun masih banyak yang belum memperhatikan bahwa mereka juga dapat mengunjungi shopping mall melalui media internet! Belanja di mall menjadi populer karena kita dapat mengunjungi berbagai toko dalam satu gedung yang nyaman. Demikian juga dengan berbelanja di online mall, kita dapat mengunjungi berbagai toko bahkan berbagai mall tanpa harus meninggalkan rumah.Masalah yang timbul adalah apakah mall-mall di Bandung telah menerapakan system penjualan Online? Sampai sekarang penulis belum melihat gejolak mall-mall di Bandung menuju hal itu, padahal paket penujualan Online mempunyai pangsa pasar yang lebih besar. Menurut perkiraan, pada tahun 2015 mayoritas penduduk Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Jepang akan banyak melakukan belanja Online. Sementara sampai saat ini di sebagian besar negara-negara Asia, belanja online masih belum menjadi tren.Memperhatikan semakin seringnya terjadi kemacetan di Kota Bandung khususnya dan berbagai kota besar di Indonesia lainnya, maka hal ini sebetulnya akan mendorong semakin cepatnya perkembangan laju trend belaja Online. Kenapa trend tersebut dapat terjadi? Jawabanya: karena sekarang ini setiap orang membutuhkan kenyamanan dan belaja Online menyediakan hal itu. Misalkan kita melakukan belanja Online, kita tidak perlu mengemudikan kendaraan untuk pergi dari toko ke toko atau mall ke mall, menghadapi kemacetan di jalan raya, bersusah payah dalam mencari tempat parkir, menghabiskan waktu berjam-jam untuk memilih barang dan membandingkan harga, dan pada akhirnya harus mengantri untuk melakukan pembayaran. Khususnya hal seperti ini dapat terjadi saat menjelang hari-hari besar (holiday season).Beberapa gambaran di atas merupakan peluang usaha tersediri yang sangat potensial dan perlu disikapi secara serius oleh setiap pengusaha mall/town square/supermarket di Bandung, karena konsep belaja OL tetunya akan semakin merebak sejalan dengan laju perkembangan Teknologi Informasi dan keinginan serba praktis dari setiap orang. Memang sekarang ini, belanja melalui online masih membuat khawatir dan ragu bagi sebagian orang yang baru di dunia internet. Namun sejalan dengan waktu dan perkembangan IT berbelanja Online tidak akan menjadi sebuah masalah bahkan akan menjadi sebuah pengalaman yang menarik bagi setiap orang.Menaggapi hal ini, sebaiknya mulai dari sekarang mall-mall di Bandung harus segera merancang system yang baik, bagaimana memasarkan produknya secara online. Tentunya, pembuatan Website jenis Online store merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi peluang usaha ini.